Derik81.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang sosialisasi dan Implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu di Bandar Lampung (6/4/23)
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, berwenang dan berkewajiban mengawasi seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten dalam hal berlangsungnya tahapan pemilihan yang berintegritas dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kordiv Hukum Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri S. IP sekaligus sebagai Narasumber internal.
Dalam kesempatan Suheri ingatkan kembali menyusun stratetgi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten ujarnya
Jadi beliau berpesan dalam melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu sangat penting dikarenakan Sosialisasi ini sebagai bentuk informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2024.ucap Suheri
Lalu Terkait dengan Proses Penanganan Pelanggaran menerangkan bahwa dalam menghadapi Pemilu 2024 Pengawas Pemilu, Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang harus mempersiapkan diri dikarenakan tantangan kedepan sehingga butuh kesiapan pengawas dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024.tuturnya.
Lanjut iya berpesan berkaitan pencegahan itu jangan sampai menjadi pembiaran sehingga bentuk dari tanggung jawab kita terlewatkan, pemilu 2024 itu adalah pertarungan bebas dikarenakan tidak ada Partai Politik yang mendominasi dan tidak adanya pertahana yang maju kembali, untuk itu Netralitas saudara sebagai Penyelenggara Pemilu Kecamaatan Harus Dijaga dengan baik, tugas panwaslu itu sebagian besar berada dilapangan untuk memastikan keadaan dilapangan, hal itu harus saudara-saudara jaga dengan sebaik-baiknya.
Dan Suheri juga singgung bahwa kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu ini bertujuan agar Bawaslu Kabupaten /Kota memahami Produk Hukum yang harus menjadi Pedoman selain dari pada Perbawaslu seperti contohnya Pasal 520 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) pungkasnya
Terpisah Rahmat Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengucapkan Terimakasih Pada Kanjeng Suheri dan Menyarankan Kepada panwaslu kecamatan Sebaiknya lakukan terobosan terkait Daftar Pemilih yang berada diwilayah Perusahaan seperti Melakukan Inventaris Masalah dan kemudian didiskusikan. Agar persoalan yg pernah terjadi pada pemilu dan pemilihan sebelumnya. Sebab indeks kerawanan itu sebenarnya berada di kecamatan. tutup rahmat