
Detik81.com Mesuji Lampung// Masyarakat pertanyakan penetapan tersangka berikutnya kasus koruptor jajaran pengawas pemilu Kabupaten Mesuji Lampung yaitu Bawaslu Mesuji Sabtu 7 Maret 2026
Padahal tersangka Deden Cahyono beberapa hari yang lalu sudah melalui sidang perdana di pengadilan negeri Tanjung Karang 4 Maret 2026 kota Bandarlampung.
Dalam dakwaannya Jaksa penuntut umum mengungkapkan jika terdakwa sebagai Ketua Bawaslu Mesuji dan sebagai koordinator divisi sumberdaya manusia dan Data Informasi serta pendidikan dan pelatihan dimana melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara secara umum dalam pengelolaan dana hibah sebesar 11.2 miliar tahun 2024.
Kedati demikian masyarakat masih bertanya tanya, apakah mungkin aliran dana tersebut hanya dilakukan oleh Deden Cahyono seorang diri, Padahal struktur keorganisasian nya jelas.Dalam pencairan anggaran melibatkan seluruh jajaran seperti Bendahara, Sekretaris di lingkungan Bawaslu Mesuji.
Menurut Irfan Bachdim (45) seharusnya Kejaksaan Negeri Mesuji tuntaskan kasus koruptor di lembaga Bawaslu Mesuji, Jangan tebang pilih sehingga siapapun yang terlibat ditangkap wujudkan keadilan bagi seluruh jajaran pengawas yang ikut serta tegaskan
Kami sebagai masyarakat curiga bila hanya satu orang tersangka yang terlibat korupsi padahal jelas mekanisme pengelolaan dana hibah banyak yang terlibat secara langsung dalam organisasi lembaga Bawaslu Tutur nya.
Kami meminta dengan hormat untuk Kejari Mesuji tuntaskan dengan profesional serta beritegritas dalam pemberantasan korupsi, sehingga tidak terlihat tebang pilih atau dipilih pilih tegasnya
Ataukah kecurigaan kami sebagai masyarakat Dugaan ada, sekandal olah sana sini dalam penetapan tersangka sehingga di anggap lambat menetapkan tersangka berikutnya.tutup irfan












