
Detik81.com Rapat Perencanaan Musyawarah Cabang (MUSCAB) sudah digelar di Rumah Makan Hambakung yang berolaksi di Jl. Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji pada hari Senin, 14 Februari 2022.
Saat itu Kegiatan dihadiri oleh seluruh Ketua Forum APDESI dari tujuh Kecamatan se-Kabupaten Mesuji atau yang mewakili seluruh Kepala Desa dari setiap Kecamatan serta beberapa Kepala Desa yang hadir.
Musyawarah Cabang (MUSCAB) Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Mesuji dilaksanakan berdasarkan Anggaran atau Anggaran Rumah Tangga.
Diketahui Bab VIII menjelaskan mekanisme Musyawarah dan Rapat Cabang yang bertujuan untuk menentukan atau memilih Calon Ketua APDESI Kabupaten Mesuji
Dalam rapat, seluruh perwakilan Forum APDESI dari tujuh Kecamatan Simpang Pematang, Tanjung Raya, Panca Jaya, Way Serdang, Mesuji, Mesuji Timur Serta Kecamatan Rawa Jitu Utara.
Dari Hasil Musyawarah disepakati semua perwakilan Sony Imawan dipilih secara aklamasi karena tidak ada yang mencalonkan diri Sebagai Ketua APDESI Kabupaten Mesuji
Kebetulan Saat itu beliau Ketua PLT mengantikan Yusuf Kades Gunung Tiga, Soni Imawan sekaligus Kepala Desa Kecamatan Rawa Jitu Utara.
Sedangkan Sony Kades Mulya Agung Kacamatan Simpang Pematang disepakati melanjutkan Ketua definitif sebagai, Ketua APDESI Kabupaten Mesuji priode 2022-2027 mendatang hasil Hangbakung
PLT Ketua DPC APDESI Kabupaten Mesuji Soni Imawan mengatakan, Pelantikan Ketua APDESI akan diselenggarakan di Bulan Agustus mendatang di Gedung Perpustakaan Desa Brabasan dan akan dihadiri oleh Drs Sulpakar.M.M Bupati Mesuji, dirinya pun berharap saat pelantikan nanti acara bisa berjalan kondusif dan aman katanya.
‘Ternyata di aturan organisasi Musyawarah Cabang yang sudah dibubuhi tanda tangan berdasarkan kesepakatan tidak bisa mengubah tatanan keorganisasian karena itu sudah dilaksanakan berdasarkan anggaran dasar rumah tangga’
Sumber lain, disaksikan beebrapa awak media, bahwasanya kegiatan Muscab yang digelar di Rumah makan Hangbakung yang di Danai mutlak okeh Sony Imawan itu adalah sah, Legal secara hukum tuturnya
Terpisah Tokoh Abdon jakawi Mengatakan Dan situasi pemilu tahapan sudah dimulai, pertimbangan utama organisasi Apdesi dihuni oleh Pemerintah Desa, yaitu Kepala Desa, dan atur di uu no 6 tahun 2014 tentang Desa. Dan setiap Kepala Desa mempunyai tanggung jawab yang jelas secara aturan untuk menjaga konduktivitas Kamtibmas wilayah masing-masing. (Bonim)