
Detik81.com Masyarakat Bumi Ragab Begawe Caram sudah Resmi dilaporkan penyimpangan dugaan marup dan pungli beda rumah di puluhan miliar di wilayah Kabupaten Mesuji Lampung (12/04/25)
Padahal setahun yang lalu zaman Kasat reskrim Sigit Organisasi Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) sudah laporkan secara resmi atas tindak pidana korupsi tidak tepat sasaran bantuan rumah tidak layak huni untuk masyarakat tidak mampu di salah gunakan di Kabupaten Mesuji Lampung pada Senin, (20/05/24).
Padahal laporan itu lengkap fulbaket Berdasarkan investigasi Organisasi Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) banyak kejanggalan di lapangan,
Seperti kita contoh di Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji banyak sekali keluhan masyarakat.
Padahal Dimana dugaan bantuin rumah tidak layak huni ditransaksikan bahkan ada yang dibuat ruko di Jln. Jendral Sudirman untuk dikontrakan.
Ketua Pospera Kabupaten Mesuji Jepri sangat disesalkan antusiasme masyarakat menjalankan intrusi presiden RI tapi tidak di indahkan oleh Kasat reskrim sebelumnya.
Jujur kami sebagai masyarakat sangat geram terkait dugaan penyimpangan ini, beberapa kali diterbitkan oleh media massa serta cetak, faktanya tidak di proses alias lambat.
Padahal pelaksanaan ini melanggengkan Perahu Menteri Pekerja umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia NOMOR 07/PRT/M/2018 2018
Tentang Bantuan Stimulan Perusahaan Swadaya di Kabupaten Mesuji.
Sudah beberapa bulan isu penyimpangan ini, Keluarga besar pospera sangat prihatin, padahal jelas ini Nawacita Presiden Jokowi sampai dengan Presiden Prabowo dugaan tidak di proses serius padahal jelas banyak merugikan masyarakat dan negara untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat di Kabupaten Mesuji.
Jepri menegaskan terkait dugaan penyimpangan tersebut, beberapa tempat menyebutkan pelaksana saat mereka dapat bantuan di lapangan sebut oknum dinas sebut Deden Cahyono dan kami tidak ikut campur katanya
Dimana Ia menyalurkan Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) diduga ada permainan Rupiah bahkan yang dapat dengan data itu tidak singkron sama sekali.
Pasalnya Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2022- 2023 diduga sarat penyimpangan.
Program BSPS yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Provinsi Lampung sebanyak Ribuan unit dengan nilai anggaran sebesar Rp puluhan miliar guna untuk masyarakat yang tidak mampu tetapi di Kabupaten Mesuji disalahgunakan oleh oknum pemerintah Daerah, diduga terjadinya penyimpangan. Tegas Jepri
Terkait dugaan tesebut, kami Pospera organisasi laporkan secara resmi Kepada Polres Mesuji, Alhamdulillah diterima dengan Kasat reskrim Mesuji sangat disangkan tidak di proses oleh Kasat reskrim yang lama oleh Sigit Barazili tegas Jepri