
Detik81.com Wakil Rakya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menyikapi alun alun tempat penghijauan dikuasai oleh sekelompok pembisnis wirausaha yang dijadikan tempat berdagang kaki lima di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung (16/6/22)
Di ketahuilah alun-alun itu bukan seperti itu, tapi rapih dan bersih sehingga banyak dikunjungi masyarakat untuk suasana udara yang sejuk di tengah perkotaan
‘Seruan H. Iwan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Diskusi Fakta Mesuji di news detik81. com sesuai apa yang di dinding whatsapp group berbunyi
‘ssalamualaikum ww. Ijin mas sekedar mengingatkan. Tentang alun2 itu awal dibangunnya adalah program Ruang Terbuka Hijau (RTH)dengan Dana Alokasi Khusus (DAK 2013),
Iya mengatakan RTH adalah area yang memanjang atau mengelompok yang penggunaannya bersifat terbuka tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Sedangkan RTH berupa Taman Kota, Hutan Kota , Taman sepadan jaringan jalan dll.
iwan menjelaskan Jadi Manfaat dan fungsi mengurangi polusi udara lingkungan kota, keindahan, fungsi sosisal budaya, sarana interaksi masyarakat dan sarana rekreasi dan fungsi ekonomi, wisata.(Jodi)