
Detik81.com Diduga terindikasi Korupsi tidak sesuai dengan spesifikasi pengerjaan Rehabilitasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) maupun pembangunan SDN 06 Tanjung Raya Desa Gedung Gram Kabupaten Mesuji Lampung (14/03/23)
Sekolah Dasar Negeri 06 Tanjung Raya yang dipimpin oleh Supario sebagai Kepala Kekolah yang terletak di Desa Gedung Gram Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung.
Menggunakan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun Anggaran 2022 yang patut diduga dijadikan objek kepentingan ajang Korupsi yang bernaung di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kabupaten Mesuji.
Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah melalui via WhatsApp berkaitan dugaan pajak puluhan juta yang tidak dibayar seketika itu komunikasi di blokir seketika selesai dibaca.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Harian Posko Pejuang Rakyat (Pospera) Jepri Berharap untuk tindaklanjuti ditindak tegas dugaan Korupsi Kepala Sekolah SDN 06 yang terletak di Desa Gedung Gram Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. tutur.
Bukan itu saja, jepri menekankan akan mendalami dugaan Korupsi sebagai lembaga kontrol Organisasi Masyarakat Posko Perjuangan Rakyat, untuk mengajak masyarakat Kabupaten Mesuji bergerak serta meninjau langsung kelokasi dugaan proyek yang tidak wajar dengan anggaran yang digunakan tutup Jepri.
Di tempat terpisah, Ketua DPD Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Pantusi saat di minta tanggapannya akan segera melaporkan indikasi adanya penyimpangan kegiatan tersebut kepada pihak yang berkompeten.
Andi Ketua AWPI membenarkan adanya bangunan yang sudah retak dengan kondisi seperti bangunan lama dengan anggaran yang signifikan itu tidak wajar pembangunan SD tersebut. “Itu bisa kita laporkan. Yang jelas kegiatan pembangunan di jadikan objek kepentingan oknum terkait untuk keuntungan pribadi. Kegiatan tersebut terindikasi dapat merugikan ke uangan negara,” ucap Ketua Harian Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia.
Dari rangkaian kegiatan bantuan dana pembangunan pada Ruang Kelas Baru ( RKB) Maupun Rehabilitasi, serta Pembangunan yang terserap pada Sekolah Dasar ( SD ) tersebut diduga menyalahi ketentuan.