DETIK81. Mesuji(Lampung)LSM Pematank menyoroti kinerja Bawaslu mesuji yang dinilai tidak profesional dan diragukannya netralitas dalam menangani kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di dapil satu kecamatan Mesuji Timur dan Mesuji, Kamis (21/03/2024).
Di ketahui salah satu oknum caleg no 1 dari partai PKB diduga melakukan money politik dengan mengajak menghasut memberi imbalan untuk mencoblos nya.
Dari dua vidio yang viral beredar di masyarakat dengan durasi 4 detik dan 5 detik yang mengatakan” terima kasih Bu Yuli amplopnya sudah datang,” ucap sulami dan Warisman dengan memegang contoh surat suara dan uang pecahan 100rb.
Sebelumya LSM Pematank telah melaporkan kasus money politik dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan no surat:003/REG/LP/kab/08.13/II/2024 kepada badan pengawas pemilu kabupaten Mesuji, dengan bukti 2 buah video dan 2 orang saksi dan ditambah satu orang saksi yang memvideokan.
Namun pada tgl 29 Februari 2024 Bawaslu Mesuji Memberi surat Pemberitahuan status laporan berisikan Laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga proses penangan atas laporan kasus tersebut di hentikan di karenakan belum di temukan bukti, keterangan saksi, dan perbuatan dan peristiwa tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh terlapor,” ujar Deden ketua Bawaslu Mesuji.
Terpisah ketua LSM Pematank Mesuji dengan dihentikannya laporan tersebut dinilai Bawaslu Mesuji tidak profesional dan serius dalam dalam menangani pelanggaran pemilu.
Salah satu larangan yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yakni larangan money politik. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
Pantas saja tidak perna ada pelanggaran pemilu yang ada dimesuji kalo kinerjanya aja seperti itu, cuma menunggu laporan dari masyarakat dan meregistrasikan laporan untuk menggugurkan kewajiban saja.’ jadi tanda tanya dan bahan omongan kualitas dan kinerja Bawaslu oleh lapisan masyarakat,” ujar ketua Pematank Mesuji.
Dengan dihentikan proses laporan tersebut Ketua Pematank Mesuji mengambil sikap tegas dan berupaya membawa kasus Money politik dugaan pidana pemilu tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melengkapi bukti yang ada.
“Segera kita bawa kasus ini untuk melaporkan Bawaslu Mesuji ke DKPP agar mengevaluasi kinerja dan netralitas Bawaslu Mesuji” Ujar Ferdi.
Seharusnya jika merujuk Dalam peraturan tindak pidanan politik uang di atur dalam pasal 532 ayat 1 sampai 3 UU NO. 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang terbagi dalam 3 kategori yakni pada saat masa kampanye masa tenang dan pemungutan suara dapat dikenakan sanksi pidana.