
Detik81.com Lampung,-di Kabupaten Mesuji wartawan/Pers dilarang penjaga keamanan proyek Islamic Center di Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji(26/03/22)

Diduga Mengatasnamakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari satuan Marinir. Katanya Dan bertugas sebagai pengamanan proyek Objek Wisata Religi Mesuji.
Sempat terjadi cekcok aduh mulut antara oknum TNI dengan wartawan besama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Saat ini proyek tersebut sedang dalam tahap pengerjaan padahal waktu perpanjangan selama lima puluh hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022 lalu perna disampaikan diberitakan sebelumnya dugaan proyek yang terancam mamangkrak salah satunya islamic center pernah disampaikan oleh wakil rakyat Kabupaten Mesuji
Proyek Pembangunan Mesjid Agung Terancam Mangkrak Denda Sebesar Rp. 73 Juta Perhari, Ini Penjelasan Kadis Perkim Mesuji”,dilansir dari analisnew. Co.Id
Diketahui sebelumnya, proyek pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji tersebut bersumber dana dari APBDP dan APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.
Bernaung di Satuan Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Mesuji.
Bernilai cukup sebesar Rp. 75.000.000.000.00,- (Tujuh Puluh Lima Miliyar Rupiah), dan nilai HPS Paket sebesar Rp. 74.999.958.790.85,- dengan Kode Tender 1755682 dan dimenangkan oleh PT. Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) yang beralamat di Graha KBMP Jl. RA. Kartini No. 42 Rawa Panjang – Bekasi (Kota) – Jawa Barat dengan harga penawaran sebesar Rp. 73.499.918.925.99,- (Tujuh Puluh Tiga Miliyar Empat Ratus Sembilan Puluh Sebilan Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Pulun Sembilan Rupiah).
Seharusnya Masa pengerjaan mega proyek pembangunan berakhir pada tanggal 14 Februari 2022 lalu.
Namun sampai saat ini pengerjaan proyek tersebut masih belum rampung alias selesai dan diperkirakan baru mencapai 75 sampai 80% saja.
Dikutip AnalisNews.co.id melalui pesan whatsapp miliknya, (Jumat, 11 Maret 2022) menjelaskan, penambahan waktu yang diberikan kepada PT. Karya Bangun Mandiri Persada sebagai pelaksana kegiatan proyek pembangunan tersebut selama 50 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari sampai dengan tanggal 9 April mendatang.
Penambahan waktu tersebut berdasarkan konsultasi dengan pihak Kasi Datun Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang selaku Pengacara Negara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta kata murni,
Murni pun menjelaskan alasan kompensasi perpanjangan waktu pelaksanaan pengerjaan tersebut dikarenakan ada aturan dari hasil pihaknya konsultasi dengan instansi terkait.
Apabila suatu proyek diberhebtikan oleh pejabat tertentu dan atau ada hambatan seperti bencana alam dan lainnya, maka akan diberikan kompensasi waktu sesuai dengan keterhambatannya ujarnya
“Jadi alasan kompensasi perpanjangan pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji tersebut dikarenakan memang ada aturannya.
Berdasarkan hasil kita konsultasi dengan Kasi Datun Kejari Tulang Bawang selaku Pengacara Negara dan kita konsultasi dengan LKPP Jakarta, apabila suatu proyek diberhentikan oleh Pejabat tertentu atau ada hambatan yang mengganggu atau bencana alam yang bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa diberi kompensasi waktu berapa hari sesuai dengan keterlambatannya”, tuturnya.
Isu yang beredar dari pemberitaan tersebut menjadi sorotan Public dari berbagai lapisan masyarakat serta lembaga kontrol.
Pemerintahan khususnya di Kabupaten Mesuji MMesuji menyikapi kondisi waktu yang tidak memungkinkan lagi tinggal beberapa hari lagi sampai waktu perpanjangan yang sudah ditentukan jatuh tempoh 9 April mendatang,
Organisasi dan media serta masyarakat Kabupaten Mesuji diwakilkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (LSM PEMATANK) Kabupaten Mesuji, tujuannya mencaritahu lalu investigasi ke lokasi proyek tersebut sampai saat ini, (Sabtu, 26 Maret 2022).
Namun saat hendak melakukan investigasi dan mencari data serta informasi, beberapa awak media diduga kuat dihalangi dan dilarang oleh sejumlah oknum yang mengaku dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marinir dengan alasan sebagai pengamanan sekaligus perintah dari Kepala Dinas Perkim Mesuji.
Hal tersebut sempat terekam oleh salah satu wartawan TVRI atas nama Agus Raharja dengan durasi 12 detik. Dalam video tersebut, awalnya terdengar suara seorang wartawan meminta izin untuk mengambil video, lalu terdengar lagi dari awak media lainnya mempertanyakan kepada oknum TNI tetsebut harus ada izin dari Kadis Perkim Mesuji sambung nya oknum TNI pun menjawab dan membenarkan kalau pihaknya meminta pihak media harus ada izin dulu dari pak Kadis Perkim Mesuji sembari membentak melarang wartawan mengambil video dirinya. Sumber beberapa media serta LSM yang berada di tempat proyek berdasarkan gambar.
Yetno (45) Masyarakat sekitar berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera diperiksa pihak Dinas terkait, karena kami menduga ini pekerjaan pengondisian dilihat dari kejadian hari ini massak masuk tempat sendiri harus izin Kadis Murni, seharusnya pihak ketiga yaitu rekanan ini menurut saya sudah kebijaksanaan di ambang batas tutup warga
(Tim)











